LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG 2024

Didominasi PK Pajak, Begini Beban Perkara Kamar TUN MA Sepanjang 2024

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Februari 2025 | 16.30 WIB
Didominasi PK Pajak, Begini Beban Perkara Kamar TUN MA Sepanjang 2024

Gedung Mahkamah Agung (MA). (foto: laman resmi MA)

JAKARTA, DDTCNews - Beban perkara pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) masih didominasi oleh perkara peninjuan kembali (PK) pajak.

Dari total beban perkara Kamar TUN MA sebanyak 7.521 perkara, sebanyak 6.434 di antaranya ialah perkara PK pajak. Perkara PK pajak dimaksud terdiri dari sisa 2023 sebanyak 39 perkara dan yang baru masuk pada 2024 sebanyak 6.395 perkara.

"Jumlah perkara PK sengketa pajak yang diterima tahun 2024 berkurang 7,67% jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 6.926 perkara," sebut MA dalam Laporan Tahunan MA 2024, dikutip pada Kamis (20/2/2025).

Sepanjang 2024, MA telah memutus 6.419 perkara PK pajak. Dengan capaian tersebut, rasio produktivitas Kamar TUN MA dalam memutus perkara PK pajak mencapai 99,77%.

"Kategori amar putusan perkara PK sengketa pajak adalah: kabul 674 perkara (10,51%), tolak 5.642 perkara (87,95%), tidak dapat diterima 98 perkara (1,53 %), dan putusan sela 1 perkara (0,02%)," tulis MA.

Lebih lanjut, dari total 6.405 perkara PK pajak yang diputus tersebut, sebanyak 6.405 perkara atau 99,78% di antaranya dapat diputus oleh hakim Kamar TUN MA dalam waktu kurang dari 3 bulan.

Melalui 6.405 putusan di atas, MA telah berkontribusi kepada keuangan negara dengan menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar ke kas negara senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Sebagai informasi, Kamar TUN MA berwenang mengadili perkara tingkat kasasi dan PK TUN serta perkara PK pajak. Selain itu, Kamar TUN MA juga berwenang mengadili permohonan pengujian peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang.

MA mencatat ada 6 hakim agung pada Kamar TUN MA. Meski demikian, hanya 1 di antaranya yang merupakan hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.