LAPORAN TAHUNAN MA 2024

MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Februari 2025 | 10.01 WIB
MA Klaim PK Perkara Pajak Sumbang Penerimaan Rp15 Triliun & US$85 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengeklaim MA selaku lembaga peradilan turut memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.

Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2024, Sunarto mengatakan MA turut berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan menetapkan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.

"MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) perkara pajak telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara," ujar Sunarto, dikutip Kamis (20/2/2025).

Merujuk pada Laporan Tahunan MA 2024, MA melalui putusan PK pajak telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta.

Tak hanya melalui putusan PK pajak, MA serta badan peradilan di bawahnya juga berkontribusi pada keuangan negara dengan mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sekaligus uang pengganti.

Dalam laporan tahunan, denda yang ditetapkan oleh MA pada 2024 mencapai Rp48,47 triliun, sedangkan uang pengganti yang ditetapkan oleh MA senilai Rp38,77 triliun.

Terakhir, MA turut berkontribusi terhadap keuangan negara melalui pengumpulan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp105,8 miliar.

Meninjau Lagi Peran Peradilan Pajak

Namun, pernyataan MA dalam laporannya menarik untuk ditelisik. Semestinya, lembaga yudikatif tidaklah mengemban tugas untuk mengumpulkan dan mengamankan penerimaan negara.

Lembaga yudikatif, utamanya badan peradilan pajak, seharusnya hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum atas pajak yang harus dibayar serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

Meski demikian, masih banyak pihak di lembaga yudikatif yang berpandangan bahwa fokus dari badan peradilan pajak adalah masuknya penerimaan pajak ke kas negara. Bahkan, Presiden Terpilih Prabowo Subianto juga berpandangan bahwa hakim memiliki peran dalam mengamankan penerimaan pajak.

Prabowo mengatakan pemerintah memerlukan bantuan hakim untuk memastikan pelaku usaha telah menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya dengan baik. Baca Dorong Pengusaha Patuh Bayar Pajak, Prabowo Minta Bantuan Hakim.

Mestinya, tanggung jawab untuk memastikan terlindunginya penerimaan pajak merupakan tanggung jawab lembaga eksekutif, bukan lembaga yudikatif. Analisis ini pernah diulas dalam artikel Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak.

Berkaca pada kondisi di atas, Indonesia dipandang perlu melakukan transformasi sistem peradilan pajak agar badan peradilan pajak mampu mengoptimalkan perannya dalam  melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

Peran Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 2 UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak. Sayangnya, peran sentral Pengadilan Pajak sebagai pelindung hak wajib pajak masih belum sepenuhnya menjadi perhatian para hakim. Baca Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP.

Proses penyatuan atap yang berlangsung di Pengadilan Pajak saat ini perlu dijadikan momentum untuk mereformasi sistem peradilan pajak di Indonesia. Fungsi Pengadilan Pajak perlu dikembalikan ke Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yakni sebagai pelindung hak-hak wajib pajak.

Mengingat saat ini lembaga eksekutif dan legislatif menempatkan perhatian pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif seharusnya hadir sebagai penyeimbang dengan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.