PAJAK MINIMUM GLOBAL

Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Muhamad Wildan
Rabu, 19 Februari 2025 | 18.30 WIB
Penuhi Aturan Pajak Minimum Global, WP Perlu Siapkan Pembukuan Ketiga

Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Entitas konstituen yang berkewajiban melaksanakan ketentuan pajak minimum global perlu menyiapkan 3 laporan keuangan secara sekaligus.

Bila suatu entitas konstituen tercakup pajak minimum global, entitas dimaksud perlu menyiapkan laporan keuangan komersial, laporan keuangan fiskal, dan laporan keuangan untuk keperluan penghitungan laba/rugi GloBE.

"Jadi, ini akan menambah beban di mana wajib pajak harus membuat pembukuan baru, pembukuan ketiga yang mungkin namanya pembukuan GloBE," kata Analis Perpajakan Internasional DJP Johanes Saragih dalam acara diskusi yang digelar Ikatan Akuntan Indonesia, Rabu (19/2/2025).

Untuk menghitung laba/rugi GloBE, mula-mula entitas konstituen perlu memastikan apakah penentuan laba/rugi bersih akuntansi keuangan sudah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 atau tidak.

Dalam Pasal 19 huruf a PMK 136/2024, telah diatur laba/rugi yang digunakan untuk penghitungan laba/rugi GloBE ialah laba/rugi bersih akuntansi keuangan sebelum penyesuaian konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang digunakan entitas induk utama dalam menyusun laporan keuangan konsolidasi.

Jika pasal 19 huruf a tidak dapat dipenuhi maka pasal 19 huruf b memungkinkan entitas konstituen untuk menggunakan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui.

Standar akuntansi keuangan yang dapat diterima mencakup IFRS dan prinsip akuntansi yang umum diterima di Australia, Brasil, Kanada, Uni Eropa, negara-negara anggota wilayah ekonomi Eropa, Hong Kong, Jepang, Meksiko, Selandia Baru, China, India, Korea Selatan, Rusia, Singapura, Swiss, Inggris, dan Amerika Serikat.

Lalu, standar akuntansi keuangan yang diakui ialah prinsip akuntansi yang umum yang diperbolehkan oleh badan akuntansi yang berwenang (authorised accounting body) di negara atau yurisdiksi suatu entitas berada.

Penentuan laba/rugi bersih akuntansi berdasarkan pasal 19 huruf b dapat dilakukan apabila entitas konstituen dapat memenuhi 3 kriteria.

Pertama, akun-akun keuangan entitas konstituen diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang dapat diterima atau standar akuntansi keuangan yang diakui. Kedua, informasi yang terdapat dalam akun keuangan dapat diandalkan.

Ketiga, perbedaan permanen agregat lebih dari €1 juta yang timbul dari penerapan prinsip atau standar tertentu pada pos penghasilan, biaya, atau transaksi yang berbeda dari standar keuangan yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, disesuaikan dengan perlakuan berdasarkan standar akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama.

Setelah ketentuan pasal 19, barulah entitas konstituen melakukan penyesuaian sebagaimana diatur guna memperoleh laba/rugi GloBE. Perlu diketahui, laba/rugi GloBE merupakan elemen penting dalam menentukan tarif pajak efektif dan pajak tambahan yang harus dibayar.

"Langkah pertama menghitung pajak tambahan ialah menghitung berapa tarif pajak efektifnya. Tarif pajak efektif itu diperoleh dari pajak tercakup dibagi laba/rugi GloBE," ujar Johanes.

Penyesuaian untuk memperoleh laba/rugi GloBE terdiri dari penyesuaian umum, penyesuaian pilihan, dan penyesuaian khusus sebagaimana diatur dalam pasal 20.

Sebagai informasi, PMK 136/2024 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global di Indonesia. Pajak minimum global berlaku atas entitas konstituen yang merupakan bagian dari grup dengan omzet tahunan minimal €750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak.

Jika tarif pajak efektif entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tak mencapai tarif minimum 15%, entitas tersebut harus membayar pajak tambahan dengan tarif sebesar selisih antara tarif minimum dan tarif pajak efektif.

Pajak tambahan bisa dikenakan terlebih dahulu oleh yurisdiksi sumber jika yurisdiksi tersebut telah menerapkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), yaitu pajak minimum domestik yang sejalan dengan ketentuan pajak minimum global.

Bila yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi entitas induk berhak mengenakan pajak tambahan atas laba yang kurang dipajaki oleh yurisdiksi sumber. Pengenaan pajak tambahan oleh yurisdiksi entitas induk dilaksanakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Jika yurisdiksi entitas induk tidak menerapkan IIR dan yurisdiksi sumber tidak menerapkan QDMTT, yurisdiksi lainnya dapat mengenakan pajak tambahan melalui pembatalan pembebanan biaya (denial of deduction) atau penyesuaian yang setara sebagaimana diatur dalam undertaxed payment rule (UTPR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.