KEBIJAKAN PEMERINTAH

Transformasi Ekonomi, Prabowo Turut Andalkan Kawasan Industri dan KEK

Dian Kurniati
Selasa, 18 Februari 2025 | 15.00 WIB
Transformasi Ekonomi, Prabowo Turut Andalkan Kawasan Industri dan KEK

Ilustrasi. Wisatawan berjalan di tepi Pantai Kuta Mandalika di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Kamis (23/1/2025). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan melaksanakan sejumlah kebijakan dalam mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi.

Prabowo mengatakan transformasi ekonomi diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu kebijakan yang menjadi andalan dalam mendorong transformasi ekonomi ialah pembangunan kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

"Kebijakan-kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi kita, ... [termasuk] pembangunan kawasan industri dan KEK," katanya, dikutip pada Selasa (18/2/2025).

Merujuk pada PMK 105/2016, kawasan industri merupakan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

Fasilitas yang diberikan di kawasan industri antara lain tax holiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan di kawasan industri, pembebasan PPN atas impor/penyerahan mesin atau peralatan pabrik, dan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan.

Merujuk pada data yang termuat di laman Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, terdapat 166 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sampai dengan saat ini.

Sementara itu, PP 40/2021 menyebut KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kegiatan usaha di KEK dapat berupa produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK.

Insentif perpajakan yang diberikan di KEK mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tidak dipungut, serta pembebasan cukai. Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 24 KEK melalui penerbitan PP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.