Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menegaskan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dalam penghitungan PPN atas jasa penyediaan tenaga kerja tidak berdasarkan PMK 131/2024, tetapi PMK 83/2012.
Berdasarkan Pasal 4 PMK 131/2024, penghitungan PPN atas BKP dan/atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain di mana ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri maka dikecualikan dari ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 131/2024.
“Untuk itu, DPP nilai lain yang digunakan untuk transaksi penyediaan tenaga kerja, tetap mengacu ke PMK 83/2012, tidak mengikuti ketentuan DPP nilai lain yang diatur di PMK 131/2024,” jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (26/1/2025).
Merujuk pada PMK 83/2012, jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN tersebut meliputi: jasa tenaga kerja; jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kemudian, jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. Termasuk dalam pengertian tenaga kerja ialah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan.
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu
Apabila jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi kriteria tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai PPN. Penghitungan PPN terutang atas jasa tersebut ialah tarif umum PPN dikalikan dengan DPP.
Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja diperinci dalam faktur pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja maka DPP-nya adalah nilai lain.
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. (rig)