KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Dian Kurniati
Rabu, 22 Januari 2025 | 18.00 WIB
BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) menilai penerapan PP 36/2023 yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri turut berkontribusi dalam peningkatan cadangan devisa pada 2024.

Laporan Perekonomian Indonesia 2024 yang diterbitkan BI menjelaskan cadangan devisa yang tinggi akan berdampak pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah bersama BI pun berupaya membuat pengaturan administratif atas lalu lintas devisa, termasuk dengan mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

"Implementasi kebijakan pemerintah ini menunjukkan sejumlah manfaat antara lain lebih besarnya devisa yang masuk dan disimpan dalam perbankan dalam negeri," bunyi Laporan Perekonomian Indonesia 2024, dikutip pada Rabu (22/1/2025).

BI menjelaskan pengelolaan lalu lintas devisa perlu dikelola karena mempengaruhi ketahanan eksternal terhadap dampak rambatan global. Sebab, Indonesia secara prinsip menganut sistem devisa bebas yakni setiap penduduk dapat secara bebas memperoleh, memiliki, dan menggunakan devisa.

Cadangan devisa yang tinggi dinilai dapat mendukung pembiayaan perekonomian maupun pendalaman pasar keuangan. Namun, BI juga memastikan kebijakan mewajibkan penempatan DHE di dalam negeri hanya berlaku terhadap aktivitas penduduk dalam ekspor SDA dan masih konsisten dengan sistem devisa yang dianut Indonesia.

BI melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi, senilai US$155,7 miliar atau setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Posisi cadangan devisa ini jauh berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023. Kewajiban ini berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.

Agar eksportir tetap untung, terbit pula PP 22/2024 yang mengatur pemberian insentif pajak apabila DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 36/2023 untuk mengatur penempatan DHE SDA sebesar 100% selama setahun di dalam negeri. Kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada Maret 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.