PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Muhamad Wildan
Rabu, 22 Januari 2025 | 18.31 WIB
Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) bukanlah suatu aturan yang mudah diadopsi oleh Indonesia lewat peraturan menteri keuangan (PMK).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan penyusunan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional dilaksanakan dengan mengacu pada 6 dokumen sekaligus yakni GloBE model rules, commentary atas GloBE model rules, annex, administrative guidance, GIR, dan safe harbour and penalty reliefs.

"Jadi ada 6 dokumen dan dokumen ini masih bergerak, masih akan di-update, semuanya berbahasa Inggris, dan jumlahnya beratus-ratus halaman. Makanya PMK kita 226 halaman dan 74 pasal," ujar Melani dalam Ngonten Fiskal: Berkenalan dengan Pajak Minimum Global yang disiarkan oleh BKF, Rabu (22/1/2025).

Indonesia tidak bisa serta merta mengadopsi GloBE model rules sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan. GloBE model rules yang berbahasa Inggris harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia.

Hal ini berbeda dengan negara-negara lain yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Negara-negara dimaksud dapat langsung mengadopsi GloBE model rules dalam ketentuan domestiknya tanpa perlu penerjemahan.

"Kita tidak bisa seperti Selandia Baru yang langsung mengacu kepada GloBE model rules atau seperti Malaysia yang mengatur dalam bahasa Inggris. Kalau Malaysia memang bahasa Inggris termasuk bahasa official jadi mereka tinggal copy paste istilahnya. Di kita, ini benar-benar tantangan berat," ujar Melani.

Guna menjawab tantangan penerjemahan tersebut, terdapat banyak frasa di PMK 136/2024 yang ditulis dalam bahasa Indonesia sekaligus bahasa Inggris demi mengurangi risiko kesalahan penerjemahan.

Tak hanya itu, PMK 136/2024 juga memuat 1 pasal khusus yang mengharuskan wajib pajak untuk memaknai PMK sesuai dengan GloBE model rules. "Kalau ada perbedaan makna maka akan mengacu ke model rules. Ini bentuk kehati-hatian karena tidak semua terminologi dalam bahasa Inggris dapat ditemukan padanan dalam bahasa Indonesia yang pas," ujar Melani.

Pasal khusus yang dimaksud adalah Pasal 72 PMK 136/2024. "GloBE dalam peraturan menteri ini harus dimaknai sama dengan ketentuan dalam GloBE, kecuali yang diatur secara khusus dalam peraturan menteri ini," bunyi pasal tersebut.

Sebagai informasi, pajak minimum global menjadi landasan bagi yurisdiksi-yurisdiksi untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%.

Perusahaan multinasional yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global adalah grup dengan omzet paling sedikit EUR750 juta per tahun setidaknya dalam 2 dari 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

Dengan PMK 136/2024, Indonesia resmi mengadopsi pajak minimum global dan memberlakukan income inclusion rule (IIR) dan domestic minimum top up tax (DMTT) sejak 2025. Adapun undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diimplementasikan pada 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.