Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti (tengah).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan formulir SPT Tahunan PPh terkait dengan global anti base erosion (GloBE) dengan format yang lebih sederhana dibandingkan dengan GloBE Information Return (GIR).
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan formulir GIR tergolong kompleks dan terdiri dari 60 halaman. SPT Tahunan PPh GloBE bakal memiliki format yang lebih sederhana.
"Untuk SPT Tahunan PPh GloBE ini jauh lebih sederhana. Jadi tidak sama dengan GIR dan tidak sama persis dengan SPT Tahunan PPh Badan. Kita modifikasi menjadi lebih sederhana," ujar Melani dalam Ngonten Fiskal: Berkenalan dengan Pajak Minimum Global yang disiarkan oleh BKF, Rabu (22/1/2025).
Melani mengatakan SPT Tahunan PPh GloBE akan diatur dalam peraturan dirjen pajak terkait bentuk formulir GIR sekaligus SPT terkait dengan GloBE.
"Kita tidak mau wajib pajak mengerjakan hal yang kompleks 2 kali. Jadi kita ingin memberikan kemudahan. Ditunggu saja, peraturannya nanti menyusul di peraturan yang lebih teknis. Kemungkinan akan terbit peraturan dirjen pajak terkait bentuk formulir GIR dan SPT-nya," ujar Melani.
Sebagai informasi, Pasal 65 ayat (15) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 memberikan kewenangan kepada dirjen pajak untuk menetapkan bentuk formulir, tata cara pengisian, pembayaran, pelaporan, GIR, SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh domestic minimum top-up tax (DMTT), SPT Tahunan PPh undertaxed payment rule (UTPR), dan notifikasi.
GIR adalah adalah informasi terkait penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak dengan menggunakan formulir standar.
Adapun SPT Tahunan PPh GloBE adalah surat yang digunakan entitas induk SPDN untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban sesuai GloBE.
Lebih lanjut, SPT Tahunan PPh DMTT adalah surat yang digunakan oleh entitas konstituen SPDN untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan DMTT. Terakhir, SPT Tahunan PPh UTPR adalah surat yang digunakan oleh oleh entitas konstituen SPDN untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan berdasarkan UTPR.
GIR harus disampaikan paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan harus disampaikan 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, khusus untuk tahun pajak pertama implementasi pajak minimum global, wajib pajak dapat menyampaikan GIR paling lambat 18 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan juga bisa diperpanjang 2 bulan. (sap)