PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Muhamad Wildan
Senin, 20 Januari 2025 | 18.00 WIB
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, Ditjen Pajak (DJP) kembali menunjuk pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) untuk menjadi pemungut PPN PMSE.

Sebanyak 13 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk DJP pada Desember 2024, yaitu Pearson Education Limited, Travian Games GmbH, GetYourGuide Deutschland GmbH, GW Solutions Ltd, Servicios Comerciales Amazon Mexico, S. de R.L. de C.V., 1Global Operations (Netherlands) BV, Wargaming Group Limited, StudeerSnel B.V., JustAnswer LLC, Trello Inc., RealtimeBoard Inc., Plugin Boutique Limited, dan Kajabi LLC.

"Pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (20/1/2025).

Tak hanya itu, DJP juga melakukan pembetulan data terhadap 3 pemungut PPN PMSE, yakni PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., New York Times Digital LLC, dan LNRS Data Services Limited. DJP juga mencabut penunjukan pemungut PPN PMSE atas Hotels.com, L.P.

Dengan 13 penunjukan dan 1 pencabutan tersebut, sudah ada 211 pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE hingga Desember 2024.

Meski begitu, baru 174 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Pada 2024, PPN PMSE yang disetorkan mencapai Rp8,44 triliun, tumbuh 24,8% dari tahun sebelumnya senilai Rp6,76 triliun.

Sebagai informasi, pelaku usaha PMSE ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE jika memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.

Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. Pelaku usaha juga harus membuat bukti pungut PPN berupa billing, order receipt, atau sejenisnya yang menyebut nominal PPN yang dipungut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.