PMK 136/2024

PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Muhamad Wildan
Kamis, 16 Januari 2025 | 18.30 WIB
PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 menjadi dasar bagi Indonesia untuk menerapkan pajak minimum global dengan tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR).

PMK 136/2024 mendefinisikan IIR sebagai pajak tambahan (top-up tax) pada subjek pajak dalam negeri (SPDN) yang merupakan entitas induk dalam hal entitas konstituen lain grup perusahaan multinasional yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung dikenai pajak dengan tarif efektif kurang tarif minimum di negara entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

"Pajak tambahan berdasarkan IIR untuk suatu tahun pajak dialokasikan dari entitas konstituen yang dikenai pajak rendah yang dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh entitas induk grup perusahaan multinasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyi Pasal 14 ayat (1) PMK 136/2024, dikutip Kamis (16/1/2025).

Pajak tambahan berdasarkan IIR dikenakan atas SPDN yang merupakan entitas induk utama, entitas induk antara, ataupun entitas induk yang dimiliki sebagian (partially-owned parent entity/POPE).

Namun, perlu dicatat bahwa pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR atas entitas induk antara dikecualikan bila ada: entitas induk utama di negara lain yang menerapkan IIR untuk tahun pajak tersebut, atau entitas induk antara di negara lain yang menerapkan IIR memiliki kepentingan pengendali pada entitas induk antara di Indonesia.

Adapun pengenaan pajak tambahan berdasarkan IIR atas POPE juga dikecualikan dalam hal POPE dimiliki sepenuhnya secara langsung atau tidak langsung oleh POPE lainnya di negara lain yang menerapkan IIR untuk tahun pajak tersebut.

Selanjutnya, PMK 136/2024 mendefinisikan DMTT sebagai pajak tambahan pada SPDN yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional yang mempunyai tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum.

Pajak tambahan berdasarkan DMTT diterapkan untuk setiap entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional baik dimiliki sebagian atau seluruhnya oleh entitas konstituen lainnya dalam grup perusahaan multinasional dimaksud.

Pajak tambahan berdasarkan DMTT dikenakan terhadap entitas konstituen yang dimiliki sebagian oleh entitas konstituen lainnya dalam grup perusahaan multinasional tanpa memperhitungkan rasio inklusi.

Terakhir, PMK 136/2024 mendefinisikan UTPR sebagai pajak tambahan dalam hal IIR tidak diterapkan atau pajak tambahan belum sepenuhnya dikenakan pada SPDN yang merupakan entitas konstituen dari grup perusahaan multinasional dalam hal entitas konstituen lain grup perusahaan multinasional dikenakan pajak dengan tarif pajak efektif kurang dari tarif minimum di negara entitas konstituen lain tersebut menjalankan kegiatan usahanya.

Perlu dicatat, ketentuan pajak minimum global dalam PMK 136/2024 baik IIR, UTPR, maupun DMTT baru berlaku dalam hal entitas konstituen merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan paling sedikit EUR750 juta setidaknya dalam 2 dari 4 tahun sebelum tahun pajak pengenaan pajak minimum global.

IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.