Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih berkoordinasi dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dalam rangka mendukung pembuatan faktur pajak dengan kode transaksi 07 atas penyerahan menuju kawasan berikat.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan faktur pajak dengan kode transaksi 07 saat ini masih belum bisa dibuat melalui skema upload extensible markup language (XML).
"Fitur XML ini belum tersedia mengingat kode transaksi 07 harus dikoneksikan dengan data surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW)," katanya, dikutip pada Kamis (16/1/2025).
Mengingat faktur pajak belum bisa dibuat melalui upload XML, DJP mendorong para pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan ke kawasan berikat untuk membuat faktur pajak dengan kode transaksi 07 secara key-in.
"Kan ada 3 cara [membuat faktur pajak], ada key-in, ada yang upload, ada yang PJAP. Kami sarankan untuk jangka pendek. Sambil kami membangun dan berkoordinasi dengan LNSW, itu digunakan key-in dulu," ujar Iwan.
Sebagai informasi, penyerahan ke kawasan berikat termasuk salah satu penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Oleh karena itu, PKP perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 dalam hal melakukan penyerahan ke kawasan tersebut.
Merujuk pada Pasal 21 PMK 131/2018 s.t.d.d PMK 65/2021, barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) yang dimasukkan ke kawasan berikat dari TLDDP, tempat penimbunan berikat lainnya, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah diberikan fasilitas tidak dipungut PPN.
Fasilitas diberikan sepanjang barang yang dimaksud ialah bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan di kawasan berikat.
Kemudian, barang jadi atau setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, atau hasil produksi lainnya.
Barang-barang tersebut juga harus berkaitan dengan kegiatan produksi dan bukan merupakan yang untuk dikonsumsi di kawasan berikat.
Terhadap pemasukan barang tersebut, PKP harus membuat faktur pajak yang dibuktikan dengan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang. Faktur pajak yang dibuat tidak boleh berupa faktur pajak gabungan.
PKP juga wajib menyimpan buku dan catatan serta dokumen terkait dengan pemasukan barang ke kawasan berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. (rig)