KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Muhamad Wildan
Sabtu, 04 Januari 2025 | 14.30 WIB
DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Warga memilih produk saat belanja di salah satu industri ritel di Cinunuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/1/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Skema yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengimplementasikan tarif efektif PPN sebesar 11% atas barang dan jasa nonmewah dipandang telah menimbulkan kerancuan.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam PMK 131/2024 justru menimbulkan kebingungan dan kerancuan bagi wajib pajak.

"Sudah seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Ditjen Pajak (DJP) membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya," ujar Misbakhun, dikutip Sabtu (4/1/2025).

Dengan DPP sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian; masyarakat memang hanya akan menanggung beban PPN tetap sebesar 11% dari harga barang meski tarif PPN dalam UU (statutory tax rate) naik ke 12%.

Namun, PMK 131/2024 baru ditetapkan dan diundangkan menjelang pergantian tahun. Akibatnya, pengusaha-pengusaha retail tidak memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem dan akhirnya terlanjur memungut PPN sebesar 12% atas barang dan jasa nonmewah.

"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT Masa PPN, tetapi membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," kata Misbakhun.

Sebagai informasi, PMK 131/2024 menjadi landasan bagi pemerintah untuk membatasi pemberlakuan tarif PPN sebesar 12% hanya atas barang mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang selama ini sudah menjadi objek PPnBM.

Daftar barang kena pajak (BKP) yang merupakan objek PPnBM tercantum dalam lampiran PMK 96/2021 s.t.d.d PMK 15/2023 dan lampiran PMK 141/2021 s.t.d.d PMK 42/2022.

Untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) nonmewah, tarif PPN yang berlaku atas BKP/JKP tersebut tetap sebesar 12%. Namun demikian, DPP yang digunakan adalah DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan demikian, tarif efektif PPN yang ditanggung masyarakat tetap sebesar 11% meski tarif umum PPN yang berlaku resmi naik menjadi 12% sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

Namun, perlu dicatat bahwa penggunaan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian dikecualikan atas BKP/JKP tertentu yang sudah dikenai PPN dengan DPP nilai lain atau PPN dengan besaran tertentu dalam PMK tersendiri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.