Ilustrasi. Seorang pengunjung mengambil gambar pergerakan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (30/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Jasa layanan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenai PPN sebesar 12% mulai tahun depan.
Dalam Surat Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 perihal penyesuaian tarif PPN pada 2025, BEI menyatakan PPN dalam seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025 akan disesuaikan dari 11% menjadi 12%.
"Untuk invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11%," tulis BEI dalam suratnya, dikutip pada Selasa (31/12/2024).
Oleh karena itu, BEI mengimbau kepada para pihak untuk segera menyelesaikan pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025. Hal ini diperlukan agar tagihan sebelum 2025 tidak terdampak oleh kenaikan tarif PPN.
"Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut berkenaan dengan penyesuaian tarif PPN tersebut, dapat menghubungi Divisi Keuangan dan Akuntansi Bursa Efek Indonesia melalui email [email protected]," tulis BEI.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah disepakati oleh pemerintah dan DPR melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU tersebut, tarif PPN naik menjadi 12% dari sebelumnya 11% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Tarif PPN 11% masih berlaku dalam hal saat terutang PPN terjadi sebelum 1 Januari 2025 dan faktur pajak telah dibuat sebelum 1 Januari 2025.
Sementara itu, tarif PPN 12% berlaku jika saat terutang PPN terjadi sejak 1 Januari 2025 atau faktur pajak dibuat sejak 1 Januari 2025.
Dengan demikian, apabila suatu penyerahan terutang PPN sebelum 1 Januari 2025, tetapi faktur pajak baru dibuat pada atau setelah 1 Januari 2025 maka penyerahan tersebut dikenai PPN sebesar 12%. (rig)