KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati
Selasa, 31 Desember 2024 | 10.00 WIB
Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

Laman muka dokumen Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membentuk agen fasilitas kepabeanan melalui penerbitan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2024.

Pertimbangan dalam PER-25/BC/2024 menjelaskan DJBC memiliki misi untuk memfasilitasi perdagangan dan industri sehingga diperlukan penyebaran informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan. Agen fasilitas kepabeanan pun bakal mendukung realisasi potensi ekspor yang dimiliki pelaku UMKM.

"Untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk UMKM, perlu dilakukan pemberdayaan UMKM oleh DJBC secara terstruktur dan terstandardisasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-25/BC/2024, dikutip pada Selasa (31/12/2024).

Pasal 742 PMK 118/2021 telah mengatur DJBC menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam hal pelayanan dan fasilitasi, PER-25/BC/2024 mengenai agen fasilitas kepabeanan ini akan menyempurnakan PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

PER-25/BC/2024 menjelaskan agen fasilitas kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai pada kanwil, KPUBC, atau KPPBC yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal fasilitas kepabeanan dan pemberdayaan UMKM.

Koordinator khusus agen fasilitas kepabeanan yang selanjutnya disebut koordinator khusus adalah kepala KPPBC.

Pasal 2 PER-25/BC/2024 menyebut agen fasilitas Kepabeanan berada pada setiap kanwil, KPUBC, dan KPPBC. Agen fasilitas ini ditetapkan menggunakan surat keputusan kepala kanwil, KPUBC, dan KPPBC.

Surat keputusan tersebut paling sedikit memuat tugas agen fasilitas  kepabeanan; nama dan jabatan agen fasilitas kepabeanan; nomor telepon yang dapat dihubungi; dan alamat surat elektronik yang aktif. Agen fasilitas kepabeanan terdiri atas koordinator wilayah; koordinator utama; koordinator khusus; subkoordinator; dan anggota.

Dalam pelaksanaan tugas, agen fasilitas kepabeanan dapat dibantu oleh pegawai dari unit kerja lain dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia.

Agen fasilitas kepabeanan memiliki 2 fungsi, yakni pemberian informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas kepabeanan secara tepat sasaran; serta pelaksanaan program pemberdayaan UMKM yang akan dan/atau telah menjadi UMKM binaan.

Fungsi agen fasilitas kepabeanan ini dilaksanakan dalam kerangka klinik ekspor. Pelaksanaan fungsi agen fasilitas kepabeanan juga dapat didampingi unit kepatuhan internal (UKI) dalam kerangka fungsi pendampingan UKI.

Koordinator wilayah, koordinator utama, dan koordinator khusus mempunyai tugas untuk melakukan koordinasi dan menjalin komunikasi yang efektif dengan seluruh agen fasilitas kepabeanan pada wilayah kerjanya.

Sementara itu, subkoordinator terdiri atas subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi; dan subkoordinator pembinaan teknis. Subkoordinator pengumpulan data dan klasterisasi ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani layanan informasi dan/atau kehumasan.

Adapun subkoordinator pembinaan teknis ditunjuk dari pejabat pengawas atau pejabat fungsional setara yang menangani fasilitas dan/atau layanan kepabeanan.

Mengenai pemberdayaan UMKM binaan, kegiatannya akan meliputi sosialisasi dan/atau edukasi; asistensi dan/atau pendampingan; dan program penguatan. UMKM binaan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi data atas daftar isian UMKM.

Penetapan sebagai UMKM binaan dilakukan dengan penerbitan sertifikat oleh koordinator wilayah, koordinator utama, atau koordinator khusus. Koordinator wilayah, koordinator utama, dan/atau koordinator khusus juga akan melakukan monitoring terhadap UMKM binaan dengan periode triwulanan.

Dalam PER-25/BC/2024 ditegaskan data dan informasi yang dikelola oleh agen fasilitas kepabeanan akan ditatausahakan dalam bentuk elektronik.

"Semua data dan informasi yang diperoleh dari pengguna fasilitas kepabeanan merupakan rahasia jabatan," bunyi Pasal 15 ayat (2) PER-25/BC/2024.

Keputusan penetapan agen fasilitas kepabeanan pertama kali ditetapkan paling lambat 30 hari sejak berlakunya PER-25/BC/2024. PER-25/BC/2024 ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Desember 2024.

Pada saat PER-25/BC/2024 ini mulai berlaku, PER-42/BC/2017 tentang Agen Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.