KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Tutup Buku, DJP Lakukan 2 Hal Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Dian Kurniati
Rabu, 11 Desember 2024 | 18.17 WIB
Jelang Tutup Buku, DJP Lakukan 2 Hal Ini untuk Optimalkan Penerimaan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berupaya memanfaatkan 20 hari yang tersisa untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebelum tutup buku.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan upaya optimalisasi penerimaan yang dilaksanakan antara lain melalui kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Menurutnya, dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak yang mengalami meningkatkan performa usaha pada tahun ini.

"Betul-betul kami melihat dan apabila memang performance-nya bagus, kami akan dinamisasi untuk meningkatkan setoran pajak mereka pada tahun 2024," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (11/12/2024).

Suryo menuturkan dinamisasi dapat dilakukan kepada wajib pajak dari sektor yang sedang mengalami pertumbuhan. Saat ini, sektor usaha yang tengah booming antara lain pertambangan mineral logam dan perdagangan.

Melalui dinamisasi, setoran PPh Pasal 25 akan makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan lebih kecil. Ketentuan dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Dalam hal ini, PPh Pasal 25 yang harus dibayar wajib pajak dapat dihitung kembali jika pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 dilakukan berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sebaliknya, wajib pajak juga dapat memperoleh pengurangan angsuran PPh Pasal 25 jika usaha wajib pajak ternyata mengalami penurunan usaha.

"Oleh karena itu, kami terus mengawasi kondisi terkini mereka," ujar Suryo.

Dalam optimalisasi penerimaan, DJP juga melaksanakan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak atas pelaporan dan pembayaran sebagai tindak lanjut analisis data dalam rangka kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berkaitan dengan tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2024 mencapai Rp1.688,93 triliun. Capaian tersebut setara dengan 84,92% dari target Rp1.989 triliun. Adapun kinerja penerimaan pajak ini tumbuh 1,05%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.