Fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada menu Layanan di DJP Online. (foto: hasil tangkapan layar laman DJP Online)
JAKARTA, DDTCNews – Kontraktor utama kini sudah dapat mengajukan Surat Keterangan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) secara online.
Pengajuan surat keterangan tersebut bisa dilakukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif pada menu Layanan di DJP Online. Fitur ini diperlukan bagi kontraktor utama proyek pemerintah yang didanai pinjaman atau hibah luar negeri (PHLN).
“Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, atau pemasok yang menandatangani perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis dengan penerima hibah, penerima pinjaman, penerima penerusan hibah dan/atau pinjaman, atau pemberi hibah barang dan/atau jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah,” bunyi Pasal 1 angka 16 PMK 80/2024, dikutip pada Jumat (22/11/2024).
Merujuk PMK 80/2024, kontraktor utama diberikan fasilitas pajak dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN. Fasilitas pajak tersebut di antaranya berupa PPh ditanggung pemerintah (DTP).
Fasilitas PPh DTP itu dapat diberikan sepanjang kontraktor utama telah memiliki Surat Keterangan Fasilitas PPh. Surat Keterangan Fasilitas PPh diperoleh dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada dirjen pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Permohonan Fasilitas PPh tersebut diajukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir. Kemudian, dirjen pajak akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas PPh sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi ketentuan.
Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PMK 80/2024, permohonan fasilitas PPh tersebut dilakukan secara elektronik. Merespons ketentuan tersebut, DJP pun telah menyediakan fitur pengajuan permohonan fasilitas PPh tersebut secara elektronik.
Seperti yang telah disebutkan, permohonan dapat diajukan melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. Nanti, kontraktor utama dapat memilih jenis fasilitas PHLN – Permohonan Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN).
Untuk mengakses fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu. Mula-mula, pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian Fasilitas dan Insentif, lalu tekan Ubah Fitur Layanan.
Dalam hal Kontraktor Utama merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT), Permohonan Fasilitas PPh tersebut disampaikan oleh kontraktor utama melalui penerima hibah atau pinjaman.
Penerima hibah atau pinjaman luar negeri yang dimaksud ialah kementerian/lembaga yang menerima hibah dari pemberi hibah. Perincian ketentuan fasilitas pajak atas proyek pemerintah yang dibiayai dengan PHLN dapat disimak dalam PMK 80/2024. Simak Kemenkeu Rilis PMK Baru soal Fasilitas Pajak untuk Proyek Pemerintah (rig)