PMK 66/2018

Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 21 November 2024 | 13.30 WIB
Jual Eceran Minuman Beralkohol Harus Punya NPPBKC? Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Pemberian NPPBKC, di antaranya, bertujuan untuk pembatasan konsumsi dan pemakaian barang kena cukai (BKC). Selain itu, NPPBKC juga menjadi media untuk mengamankan hak-hak negara berupa pungutan cukai.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2018, NPPBKC di antaranya harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang akan menjadi pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol.

Adapun tempat penjualan eceran berarti tempat untuk menjual secara eceran BKC kepada konsumen akhir. Dengan demikian, pada hakikatnya, setiap orang atau badan yang menjual minuman beralkohol kepada konsumen akhir harus memiliki NPPBKC.

Namun, ada kondisi yang membuat pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkohol tidak wajib memiliki NPPBKC. Pengecualian tersebut berlaku untuk pengusaha tempat penjualan eceran minuman beralkoho dengan kadar paling tinggi 5%.

Hal ini berarti apabila orang atau badan hanya menjual minuman beralkhol dengan kadar maksimal 5% bisa dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f PMK 66/2018.

Selain itu, terdapat 5 pihak lain yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC. Pertamaorang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan.

Keduaorang yang membuat MMEA yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan (MMEA tradisional). Ketiga, orang Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana dengan jumlah produksi tidak melebihi 30 liter per hari, dan semata-mata untuk mata pencaharian.

Keempatorang yang mengimpor barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukaiKelimapengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya paling banyak 30 liter per hari.

Dengan demikian, kelima pihak tersebut juga tidak wajib mengantongi NPPBKC untuk menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan. Sebagai informasi, penjual rokok eceran juga tidak diharuskan memiliki NPPBKC. Simak Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC? (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.