PMK 81/2024

Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 19 November 2024 | 13.00 WIB
Kemenkeu Perbarui Ketentuan Pendaftaran WP Warisan Belum Terbagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbarui ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran warisan belum terbagi oleh wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan, tetapi belum memiliki NPWP.

Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak warisan belum terbagi menggunakan NPWP dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan…belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi wajib mendaftarkan warisan belum terbagi pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi yang meninggalkan warisan untuk memperoleh NPWP,” bunyi pasal 32 ayat (2), dikutip pada Selasa (19/11/2024).

Selain itu, wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi tersebut diharuskan untuk melaporkan tempat kegiatan usaha warisan belum terbagi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar untuk memperoleh nomor identitas tempat kegiatan usaha bagi setiap tempat kegiatan usaha.

“Pendaftaran diri oleh wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut meninggal dunia,” bunyi pasal 32 ayat (4).

Lebih lanjut, terdapat kriteria untuk menjadi wakil dari wajib pajak warisan belum terbagi tersebut, yaitu salah seorang ahli waris; pelaksana wasiat; atau pihak yang mengurus harta peninggalan, dari wajib pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan.

Wakil tersebut selanjutnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas wajib pajak warisan belum terbagi.

Tambahan informasi, pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dilakukan dengan mengajukan permohonan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Berdasarkan permohonan pendaftaran tersebut, kepala KPP menerbitkan NPWP paling lama 1 hari kerja setelah permohonan wajib pajak warisan belum terbagi diterima secara lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.