Salah satu bagian dalam draf Prolegnas 2025-2029. (foto: hasil tangkapan layar Youtube Baleg DPR RI Channel).
JAKARTA, DDTCNews - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029 yang disepakati oleh pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR turut memuat beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan perpajakan.
Merujuk pada dokumen tersebut, DPR bakal menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Naskah akademik dan RUU disiapkan oleh DPR," bunyi Prolegnas 2025-2029 yang disetujui oleh pemerintah dan Baleg, dikutip pada Selasa (19/11/2024).
Tak hanya merevisi UU HPP, DPR juga berencana merevisi UU 9/2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Naskah akademik dan draf dari RUU tentang Perubahan atas UU PNBP juga akan disiapkan oleh DPR.
Sementara itu, RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disepakati untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029 sekaligus Prolegnas Prioritas 2025. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disusun oleh Komisi XI DPR.
Selain DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkait dengan perpajakan, yaitu RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Naskah akademik dan draf RUU tersebut akan disiapkan oleh DPD.
Secara umum, terdapat 178 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang disepakati pemerintah dan Baleg untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2025-2029. Selanjutnya, terdapat 41 RUU dan 5 daftar RUU kumulatif terbuka yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Setelah disepakati pemerintah dan Baleg DPR, prolegnas akan dibahas lebih lanjut dan ditetapkan melalui rapat paripurna.
"Mengingat waktu yang sudah di penghujung tahun, kami berharap hasil rapat kerja pada hari ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (rig)