PMK 81/2024

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Muhamad Wildan
Sabtu, 16 November 2024 | 18.30 WIB
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal PMK 81 tentang Pelaksanaan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 untuk mendukung terciptanya sistem administrasi pajak  yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan poin-poin yang diatur ulang dalam PMK 81/2024 menjadi dasar hukum penataan uang proses bisnis pada sistem inti administrasi perpajakan yang baru.

"PMK ini berdampak pada 42 peraturan yang sekarang masih berlaku. Saat ini kami sedang menggodok aturan turunan yang merupakan petunjuk pelaksanaan PMK 81/2024. Dengan aturan pelaksanaan tersebut kami harap pemahaman masyarakat terhadap hal-hal yang diatur dalam PMK 81/2024 akan mudah tercapai," ujar Dwi, Sabtu (16/11/2024).

Kemudahan-kemudahan yang ditawarkan DJP seiring dengan terbitnya PMK 81/2024 antara lain:

1. Registrasi menjadi lebih mudah, dapat dilakukan di semua KPP (borderless), melalui berbagai saluran yang disediakan oleh DJP atau melalui pihak lain (omni channel), dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).

2. Tersedianya akun wajib pajak (taxpayer account) yang dapat diakses secara daring melalui portal wajib pajak sehingga memudahkan wajib pajak untuk dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik.

3. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran  masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman tersebut memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.

4. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran menggunakan deposit pajak. Keberadaan deposit pajak dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.

5. Pemerintah mempermudah proses permohonan fasilitas PPh tanpa perlu melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria yang ditentukan. Sebelumnya, untuk memperoleh fasilitas PPh, wajib pajak harus melampirkan SKF wajib pajak dan/atau seluruh pemegang saham.

6. Satu kode billing dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu jenis setoran pajak. Sebelumnya, 1 kode billing hanya bisa digunakan untuk membayar satu jenis setoran pajak.

7. Kemudahan dalam pelaporan SPT dengan fitur prepopulated. Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong dibuat di sana. Fitur ini tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sehingga pelaporan SPT Tahunan PPh akan lebih efisien.

8. Pendaftaran objek PBB untuk memperoleh nomor objek pajak (NOP) dan pelaporan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dilakukan pada KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.