BERITA PAJAK SEPEKAN

Bakal Ada Aturan Baru WP Tak Wajib SPT, Tanggal Setor Pajak Disamakan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 09 November 2024 | 16.00 WIB
Bakal Ada Aturan Baru WP Tak Wajib SPT, Tanggal Setor Pajak Disamakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Secara umum, PMK 81/2024 terbit untuk mendukung implementasi coretax administration system (CTAS).

Ada sejumlah aspek yang diubah atau diatur kembali pada beleid tersebut, termasuk kriteria wajib pajak yang terbebas dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh). Topik tersebut menjadi salah satu sorotan media nasional sepanjang pekan ini.

PMK 81/2024 menyebutkan bahwa ketentuan yang memerinci soal kriteria wajib pajak tak wajib SPT akan dituangkan dalam peraturan dirjen (perdirjen) pajak. Pasal 180 PMK 81/2024 mengatur wajib pajak PPh tertentu akan dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh dirjen pajak.

Saat ini, wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan PPh telah diatur dalam Pasal 18 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Secara terperinci, wajib pajak orang pribadi yang dalam 1 tahun pajak menerima penghasilan neto tidak lebih dari penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Selain itu, PMK 81/2024 juga turut mengatur tentang penyeragaman jatuh tempo pembayaran dan penyetoran beragam jenis pajak. Jenis pajak yang dimaksud mencakup PPh yang harus dibayar sendiri, PPh pemotongan/pemungutan (potput), PPN, hingga pajak karbon. 

Dalam Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, kebanyakan jenis pajak harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

PPh yang harus dibayar dan disetorkan pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan PPh migas yang dibayarkan setiap masa pajak. Pada aturan sebelumnya, beberapa PPh potput disetorkan paling lambat tanggal 10.

Lebih lanjut, PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean, PPN atas kegiatan membangun sendiri, bea meterai yang dipungut pemungut bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon yang dipungut pemungut pajak karbon juga harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa berakhir.

Selain dua bahasan di atas, ada pula ulasan mengenai aspek pajak terbaru bagi joint operation atau kerja sama operasi (KSO) yang diatur dalam PMK 79/2024, kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk mengahpus piutang macet UMKM, hingga upaya pemerintah mencegah eror pada coretax system

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

Coretax Dipastikan Meluncur Awal 2025

DJP siap mengimplementasikan coretax administration system pada awal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mendukung implementasi coretax tetap akan dilaksanakan guna memastikan kesiapan dari sistem administrasi baru tersebut.

"Kita akan fokus di-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan di-update secara tersendiri, kesiapan baik dari sisi DJP-nya sendiri maupun wajib pajaknya perlu dijaga secara baik agar tidak ada disrupsi," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews)

Help Desk DJP Khusus untuk Coretax

DJP menyatakan tengah menyiapkan help desk untuk membantu wajib pajak yang terkendala saat menggunakan coretax administration system (CTAS).

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan petugas help desk akan melayani pertanyaan wajib pajak mengenai coretax system. Petugas juga diharapkan mampu mengurai setiap persoalan yang dihadapi wajib pajak dalam menggunakan coretax system.

"Tentu saja kami nanti akan menyediakan help desk yang sedang dibangun supaya pas implementasi ada wajib pajak mengalami error, aplikasi macet, dan sebagainya bisa dibantu," katanya. (DDTCNews)

Aspek Pajak Terbaru bagi KSO 

Penghasilan yang diterima oleh kerja sama operasi (KSO) dari pelanggan merupakan penghasilan bagi KSO dan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

PPh yang tidak bersifat final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh atas penghasilan kena pajak, sedangkan PPh final dihitung dengan cara menerapkan tarif PPh final terhadap dasar pengenaan pajak (DPP).

Dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi DPP PPh yang tidak bersifat final, penghasilan yang diterima oleh KSO dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. (DDTCNews)

Prabowo Hapus Piutang Macet UMKM

Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP 47/2024 terkait dengan penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM pada 3 bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lainnya.

“Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya akan menandatangani PP 47/2024,” ujar Prabowo di Istana Merdeka. (DDTCNews)

Target Minim Bug dan Eror saat Coretax Diluncurkan

DJP terus melaksanakan serangkaian pengujian guna memastikan penerapan coretax system berjalan lancar.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan pengujian coretax akan dilaksanakan hingga akhir tahun ini. Dia berharap coretax bisa berjalan tanpa kendala ketika mulai diterapkan pada awal tahun depan.

"Diharapkan bug dan error segala macam sudah selesai lha permasalahan itu. Saya tak bilang 100%, tetapi harus mendekati angka-angka tersebut supaya dapat diimplementasikan dengan baik oleh wajib pajak," katanya. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.