KINERJA MONETER

Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Muhamad Wildan
Kamis, 07 November 2024 | 11.25 WIB
Berkat Pajak dan Utang, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$151,2 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat cadangan devisa Indonesia naik dari US$149,9 miliar pada September 2024 menjadi senilai US$151,2 miliar pada Oktober 2024.

Kenaikan cadangan devisa disebabkan oleh penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri oleh pemerintah.

"Posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2024 setara dengan pembiayaan 6,6 bulan impor atau 6,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (7/11/2024).

Menurut BI, cadangan devisa senilai US$151,2 miliar tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, cadangan devisa dipandang masih akan untuk mendukung ketahanan sektor eksternal. Ketahanan eksternal didukung oleh prospek ekspor yang positif serta neraca transaksi modal dan finansial yang diperkirakan akan tetap surplus.

"BI juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tulis BI.

Seperti diketahui, cadangan devisa adalah aset milik bank sentral yang digunakan dalam transaksi internasional. Cadangan devisa bisa berupa valuta asing, obligasi pemerintah, emas, ataupun special drawing rights (SDR).

Dalam rangka mempertahankan posisi cadangan devisa Indonesia, pemerintah telah menerapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri melalui PP 36/2023. DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang dari pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus di Indonesia paling sedikit sebesar 30% selama 3 bulan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.