Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai saluran bagi wajib pajak untuk mempelajari coretax administration system (CTAS).
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Direktorat P2Humas DJP Agus Budihardjo mengatakan salah satu saluran edukasi coretax yang tersedia ialah simulator terpandu. Namun, simulator ini masih memakai data dummy sehingga wajib pajak mungkin tidak puas menjajal fitur pada coretax.
"Untuk itu, kami tetap membuka edukasi dengan pendaftaran kelas pajak," katanya dalam Podcast Cermati, Rabu (6/11/2024).
Agus menuturkan DJP berupaya menggencarkan edukasi untuk mempersiapkan wajib pajak dalam menggunakan coretax system. Saat ini, lanjutnya, DJP juga telah memiliki berbagai sarana untuk melaksanakan edukasi.
Pada awalnya, DJP melaksanakan edukasi coretax secara terbatas dengan memprioritaskan wajib pajak prominent. Kala itu, edukasi masih menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa dalam lingkup koneksi intranet, dengan metode hands-on.
Kini, cakupan edukasi coretax system telah diperluas dengan menggunakan simulator terpandu yang berbasis intranet. Pada simulator telah tersedia berbagai fitur yang dapat digunakan wajib pajak antara lain pembuatan faktur pajak dan bukti potong PPh, pembayaran pajak, pelaporan SPT, pembuatan deposit pajak, hingga taxpayer ledger.
Wajib pajak hanya perlu mendaftarkan diri untuk mencoba menggunakan simulator coretax pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
Jika wajib pajak tertarik untuk belajar lebih jauh dan mencoba fitur coretax secara hands-on, dapat mengikuti edukasi pada kelas-kelas pajak di setiap KPP.
"KPP membuka kelas pajak dengan reservasi dari wajib pajak. Di sini wajib pajak bisa mencoba secara hands on intranet," ujar Agus.
Dia menambahkan pendaftaran kelas pajak untuk coretax dapat dilakukan secara langsung di masing-masing KPP. Adapun kontak dan jadwal kelas pajak tersebut biasanya dipublikasikan di media sosial KPP. (rig)