Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dokumen elektronik untuk wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan warisan belum terbagi pada aplikasi coretax administration system nantinya harus ditandatangani oleh wakil dari wajib pajak badan bersangkutan.
Tanda tangan elektronik dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) ataupun kode otorisasi.
"Penandatanganan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik," bunyi Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, dikutip Selasa (5/11/2024).
Bagi wajib pajak badan, dokumen elektronik ditandatangani oleh pengurus. Bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit, dokumen elektronik ditandatangani oleh kurator. Bagi wajib pajak badan dalam pembubaran, dokumen ditandatangani oleh orang yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan.
Bagi wajib pajak warisan belum terbagi, dokumen ditandatangani oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Bagi instansi pemerintah pusat, dokumen ditandatangani oleh kepala instansi, kuasa pengguna anggaran, kepala BLU, atas pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi.
Bagi instansi pemerintah daerah, dokumen ditandatangani oleh kepala instansi pengguna anggaran, kepala BLUD, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bagi instansi pemerintah desa, dokumen ditandatangani oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Dalam hal wajib pajak menunjuk kuasa, kuasa tersebut menandatangani dokumen elektronik menggunakan sertel atau kode otorisasi yang dimilikinya sendiri.
Untuk memperoleh sertel, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diakui Komdigi dan ditunjuk Kemenkeu. "Tata cara pengajuan permohonan penerbitan dan masa berlaku sertel sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara sertel," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 81/2024.
Terkait dengan kode otorisasi, DJP akan langsung menerbitkan kode otorisasi bersamaan dengan persetujuan dan aktivasi akun wajib pajak.
Perlu diketahui, ketentuan mengenai penandatanganan dokumen elektronik menggunakan sertel ataupun kode otorisasi sesungguhnya sudah pernah diatur dalam PMK 63/2021.
Kala itu, telah diatur bahwa sertel yang dikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 dinyatakan berlaku hanya hingga 31 Desember 2022. Namun, DJP melalui PENG-1/PJ.09/2023 menyatakan sertel PMK 174/2017 masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya sertel dan kode otorisasi di dalam sistem informasi DJP.
Sekarang, dengan berlakunya PMK 81/2024 mulai 1 Januari 2024, PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)