Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih bisa mengajukan banding/gugatan secara manual meski loket A Pengadilan Pajak tidak lagi melayani surat permohonan banding/gugatan.
Permohonan banding/gugatan secara manual masih bisa diajukan melalui pos/ekspedisi ke alamat Pengadilan pajak di Jl. Hayam Wuruk No. 07, Gambir, Jakarta Pusat 10120.
"Selain melalui e-tax court, saat ini masih dimungkinkan permohonan banding/gugatan manual melalui media selain di loket A," ujar Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Jumat (1/11/2024).
Adapun saat ini loket A Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan. Baca 'Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court'.
Pengurangan layanan loket A Pengadilan Pajak berlaku sejak 1 November 2024 sesuai dengan Pengumuman Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor PENG-6/SP/2024.
Dalam pengumuman tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Seperti diketahui, Pengadilan Pajak resmi meluncurkan e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023.
Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan lewat e-tax court, pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register.
Dengan menggunakan e-tax court, seluruh dokumen terkait pengajuan banding/gugatan dan dokumen persidangan disampaikan secara elektronik. Seluruh pemberitahuan seperti BPE hingga panggilan sidang juga dikirimkan ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court.
Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding. Sebagai perbandingan, sidang baru akan dimulai dalam waktu 6 bulan sejak diterimanya permohonan banding dalam hal permohonan dimaksud diajukan secara manual. (sap)