PENGADILAN PAJAK

Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Muhamad Wildan
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17.33 WIB
Mulai November, Loket A Hanya Layani Pendampingan Banding e-Tax Court

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengurangi cakupan layanan yang diberikan melalui loket A kepada pemohon banding/gugatan.

Dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai aplikasi untuk mengadministrasikan sengketa pajak dan menyelenggarakan sidang secara elektronik, ke depan layanan loket A hanya mencakup pendampingan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court dan penyampaian surat selain permohonan banding/gugatan.

"Mulai tanggal 1 November 2024 Layanan Loket A Sekretariat Pengadilan Pajak hanya melayani pendampingan terhadap permohonan banding/gugatan yang disampaikan melalui e-tax court dan surat selain permohonan banding/gugatan," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam Pengumuman Nomor PENG-6/SP/2024, dikutip Kamis (31/10/2024).

Kebijakan ini diambil dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) 7/2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Seperti diketahui, selama ini Pengadilan Pajak memiliki 3 loket layanan. Loket dimaksud antara lain, pertama, loket A yang melayani penerimaan surat banding/gugatan/surat uraian banding/tanggapan/surat bantahan/surat lainnya.

Kedua, loket B yang melayani penerimaan permohonan surat keterangan sengketa pajak (SKSP), layanan informasi e-tax court, layanan informasi izin kuasa hukum (IKH), dan layanan informasi lainnya. Ketiga, loket C yang melayani pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.

Namun, dengan diimplementasikannya e-tax court sebagai sarana administrasi sengketa dan penyelenggaraan sidang elektronik sejak 31 Juli 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak telah mendorong para pemohon banding/gugatan untuk mengajukan permohonan melalui e-tax court.

Agar bisa mengajukan permohonan banding/gugatan melalui e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum harus mendaftarkan diri dan membuat akun melalui laman https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#/register. Dengan e-tax court, sidang ditargetkan sudah dimulai dalam waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

Seluruh pemberitahuan, seperti BPE, permintaan bantahan, panggilan sidang, dan sebagainya, akan dikirimkan oleh sekretariat ke email yang didaftarkan oleh pengguna e-tax court. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.