KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Muhamad Wildan
Jumat, 18 Oktober 2024 | 19.00 WIB
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Menurut Anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih tertunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas [pembentukan BPN] bakal tertunda entah sampai kapan," katanya melalui pesan singkat, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Dradjad menambahkan pembentukan BPN juga selama ini tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.  "Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani bakal kembali menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Nanti, Sri Mulyani bakal didampingi oleh 3 wakil menteri keuangan sekaligus, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Ketika ditanya, Sri Mulyani sempat mengatakan pemerintahan berikutnya belum memiliki rencana untuk membentuk BPN.

"Enggak ada [pembahasan tentang BPN]. Kemenkeu satu," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diingat, sepanjang periode kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah mengutarakan rencananya untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari saat ini sebesar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

BPN akan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Saat ini, urusan pemerintahan terkait dengan pajak, kepabeanan, dan cukai diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola Ditjen Anggaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.