ADMINISTRASI PAJAK

Segera Cek! DJP Pindahkan Ribuan WP ke KPP Kanwil Jakarta Khusus

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2026 | 14.00 WIB
Segera Cek! DJP Pindahkan Ribuan WP ke KPP Kanwil Jakarta Khusus
<p>Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto merilis keputusan yang memuat daftar wajib pajak yang dipindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Daftar tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026. Keputusan ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus. Keputusan itu juga merupakan tindak lanjut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2025

“Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pajak ini pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran,” bunyi Diktum Kesatu KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, dikutip pada Rabu (6/5/2026)

KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu per 4 Mei 2026. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak yang KPP terdaftarnya dipindahkan ditetapkan sejak 1 Juli 2026.

Merujuk lampiran KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, ada 1.370 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Badan dan Orang Asing (Badora). Selanjutnya, ada 309 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Minyak dan Gas Bumi. Kemudian, ada 359 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Ada pula 238 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Satu. Lalu, ada 436 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Dua.

Berikutnya, ada 620 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Tiga. Setelah itu, ada 409 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Empat.

Ada pula 423 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Lima. Lalu, ada 461 wajib pajak yang dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Penanaman Modal Asing Enam.

Perincian lebih lanjut dapat disimak dalam lampiran KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026. Lampiran tersebut terdiri atas 228 halaman yang memuat perincian NPWP, nama wajib pajak, serta asal KPP dari wajib pajak yang dipindah ke berbagai KPP Kanwil Jakarta Khusus. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.