KEBIJAKAN PAJAK

Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi DDTCNews
Senin, 07 Oktober 2024 | 13.30 WIB
Omzet Turun, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk membayar pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dapat mengajukan surat permohonan pengurangan angsuran pajak ke kantor pajak terdaftar.

Permohonan pengurangan dapat diajukan setelah 3 bulan atau lebih setelah berjalannya suatu tahun pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? Kawan pajak dapat mengajukan surat permohonan pengurangan angsuran PPh pasal 25 ke kantor pajak,” sebut Ditjen Pajak (DJP) melalui media sosial, dikutip pada Senin (7/10/2024).

Penghitungan angsuran pajak PPh Pasal 25 selama ini menggunakan mekanisme stelsel fiktif. Artinya, penghasilan tahun berjalan diasumsikan sama dengan penghasilan tahun lalu. Meski begitu, tak jarang usaha wajib pajak mengalami gejolak atau penurunan kinerja akibat berbagai faktor.

Apabila terdapat estimasi yang menunjukkan akan terjadi penurunan PPh terutang pada akhir tahun maka wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Hal ini juga mengurangi kemungkinan lebih bayar pada akhir tahun pajak.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus dapat menunjukkan PPh tahun berjalan kurang dari 75% PPh terutang tahun sebelumnya.

Permohonan pengurangan besaran PPh Pasal 25 diajukan kepada kepala kantor pelayanan pajak dimana wajib pajak terdaftar dilampiri dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Wajib pajak akan mendapatkan surat keputusan dari kantor pajak dalam kurun waktu satu bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Sebaliknya, wajib pajak yang tengah mengalami peningkatan kinerja diimbau untuk melakukan dinamisasi naik. Dinamisasi ini membuat setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.

Termuat dalam Pasal 7 ayat (4) Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, PPh Pasal 25 dapat dihitung kembali bila pada tahun berjalan wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.