KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Redaksi DDTCNews
Selasa, 01 Oktober 2024 | 13.01 WIB
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Hingga Akhir 2024

Petugas mengganti kabel pada jaringan listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (19/9/2024). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan target konsumsi listrik per kapita menjadi 6.000 kWH hingga 6.500 kWH guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menahan tarif listrik nonsubsidi selama kuartal IV/2024. Artinya, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nosubsidi tidak mengalami kenaikan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. Sesuai ketentuan, penyesuaian tarif listrik pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap 3 bulan.

"Parameter yang dimaksud adalah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)," kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Parameter ekonomi makro kuartal IV/2024 menggunakan realisasi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2024. Jisman mengungkapkan, secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut, seharusnya ada kenaikan tarif listrik.

"Namun, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ktanya.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

"Yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Jisman.

Kementerian ESDM, kata Jisman, berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.