Pedagang menyusun rokok yang dijualnya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (22/9/2024). Kementerian Kesehatan merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang dianggap berdampak bagi ekonomi nasional dari industri hasil tembakau serta meningkatkan potensi peredaran rokok ilegal. ANTARA FOTO/Andry Denisah/Spt.
ANYER, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berencana untuk menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok agar lebih sesuai dengan harga eceran yang sesungguhnya di lapangan.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M. Aflah Farobi mengatakan selisih antara HJE yang ditetapkan oleh pemerintah dan HJE yang sesungguhnya tidak bisa terlalu tinggi.
"Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta, yang sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa kalau gap-nya terlalu jauh. Itu harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat," ujar Aflah, Kamis (26/9/2024).
Tak hanya melakukan kajian atas nilai HJE yang ideal, Aflah mengatakan DJBC juga mengkaji dampak kenaikan HJE terhadap kinerja penerimaan. "Apakah nanti akan berpengaruh terhadap penerimaan? Ini yang sedang kita hitung. Ketentuannya yang dijual ke masyarakat harus sesuai HJE," ujar Aflah.
Aflah pun menekankan HJE akan ditetapkan dengan memperhatikan aspek industri, kesehatan dan pengendalian konsumsi, penerimaan cukai, dan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Keempat hal ini kita cari titik optimumnya, termasuk bagaimana pengaruh terhadap penerimaan dan pengendalian konsumsi, saat ini masih kita kaji bersama," ujar Aflah.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan tidak naiknya tarif CHT pada tahun depan merupakan bentuk jalan tengah pada periode transisi.
"Saya kira kenaikan HJE merupakan jalan tengah yang sangat ideal untuk saat ini, [dengan] memperhatikan berbagai kepentingan," kata Nirwala.
Terlepas dari hal tersebut, kebijakan CHT nantinya masih akan dibahas oleh seluruh kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Setelah itu, tarif CHT akan ditetapkan berdasarkan rapat terbatas yang dipimpin presiden.
"Tentunya paling lambat Desember harus sudah diputuskan karena untuk perusahaan juga harus tentukan strateginya mereka," ujar Nirwala. (sap)