STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 10 September 2024 | 13.45 WIB
Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) pada 2022 lalu. Sejalan dengan pengesahan tersebut, DSAK IAI juga mengesahkan perubahan penomoran Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. 

Perubahan ini dilakukan dengan membedakan penomoran berdasarkan referensi atau rujukan. Tujuannya, memudahkan identifikasi PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS atau yang tidak merujuk pada IFRS. 

“Perubahan tersebut untuk membedakan penomoran PSAK dan ISAK yang merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 1 dan 2) dan tidak merujuk pada IFRS Accounting Standards (diawali dengan angka 3 dan 4),” bunyi surat Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Penomoran terbaru ini sudah mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Perlu diingat pula, perubahan ini hanya mengubah penomoran saja dan tidak mengubah substansi pengaturan dan persyaratan dalam PSAK dan ISAK. 

Dalam aturan penomoran terbaru SAK Indonesia, penomoran PSAK dan ISAK diatur dengan format 3 digit yang dirancang untuk memudahkan proses identifikasi. Digit pertama penomoran merujuk pada acuan referensinya. Digit kedua dan ketiga merujuk pada nomor dalam referensi yang dirujuk. 

Untuk PSAK yang mengacu pada IFRS, digit pertama penomorannya adalah angka 1. Kemudian untuk PSAK yang merujuk pada International Accounting Standard (IAS), digit pertama penomorannya adalah 2. 

Sistem penomoran ISAK juga mengikuti aturan yang sama. Angka 1 pada digit pertama digunakan pada ISAK yang merujuk pada IFRIC Interpretation yang dikeluarkan International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) dan angka 2 untuk ISAK yang merujuk pada SIC interpretations yang dikeluarkan Standing Interpretations Committee (SIC). 

Kemudian, PSAK/ISAK yang mengacu pada standar lokal memakai angka 3 sebagai digit pertama penomoran, sedangkan PSAK/ISAK yang mengacu pada SAK Syariah menggunakan angka 4 sebagai digit pertama penomorannya. 

Contoh Penomoran PSAK-ISAK

Sebagai contoh, PSAK Penyajian Laporan Keuangan, sebelumnya bernomor PSAK 1. Karena PSAK ini mengacu pada IAS nomor 1, kini penomorannya menjadi PSAK 201. 

Contoh lainnya adalah PSAK Akuntansi Murabahah, sebelumnya bernomor PSAK 102. Kini, PSAK tersebut berubah menjadi PSAK 402. Digit pertama adalah 4 karena merujuk pada SAK syariah dan 02 karena merujuk pada SAK Syariah nomor 102.

Detail perubahan penomoran PSAK bisa disimak melalui tautan berikut ini. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.