Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mengadopsi seluruh regulasi aset kripto yang telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan langkah tersebut diperlukan guna memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK berjalan mulus.
"Pada tahap awal transisi, OJK mengambil kebijakan untuk mengadopsi seluruh pengaturan dan kebijakan yang selama ini telah dikeluarkan oleh Bappebti," katanya, dikutip pada Senin (9/9/2024).
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, telah dinyatakan pula bahwa semua perizinan, persetujuan, pendaftaran produk, serta keputusan perihal aset kripto yang telah diterbitkan Bappebti tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kami mengacu pada rumusan keberlanjutan dan kepastian yang dinyatakan dalam RPP dimaksud," ujar Hasan.
Pada saat yang sama, OJK menyusun RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto serta RSEOJK tentang Mekanisme Pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
RPOJK dimaksud memuat beberapa hal antara lain aset kripto yang diperdagangkan, perizinan, aspek kelembagaan para penyelenggara perdagangan, penilaian kemampuan dan kepatutan dari para pihak, tata kelola, perlindungan konsumen, perlindungan data pribadi, hingga aktivitas penunjang.
"Ada juga beberapa pokok pengaturan yang ditambahkan, di antaranya perihal penguatan fungsi dan tugas penyelenggara perdagangan, tata kelola ada yang diperkuat, serta penguatan pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen," tutur Hasan.
Sebagai informasi, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto bakal beralih dari Bappebti ke OJK pada tahun depan.
"Berdasarkan UU P2SK, pengawasan aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK paling lambat 2 tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, yaitu Januari 2025," tulis OJK dalam Peta Jalan Pengembangan Dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) 2024-2028.
Sembari melaksanakan peralihan kewenangan tersebut, OJK dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan merevisi tarif pajak atas aset kripto.
"Ke depan tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini," kata Hasan pada Agustus 2024. (rig)