REFORMASI PAJAK

DJP Perlu Tiga Tahap Edukasi Sebelum Rilis Aturan Penerapan Coretax

Dian Kurniati
Jumat, 06 September 2024 | 09.00 WIB
DJP Perlu Tiga Tahap Edukasi Sebelum Rilis Aturan Penerapan Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal melaksanakan 3 tahap edukasi sebelum menerbitkan regulasi mengenai implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini sedang berjalan edukasi CTAS tahap pertama. Pada edukasi tahap ini, DJP berfokus mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada wajib pajak.

"Proses edukasi direncanakan akan dilaksanakan dalam 3 tahap sebelum terbitnya regulasi pendukung coretax," katanya, dikutip pada Jumat (6/9/2024).

Dwi mengatakan edukasi mengenai CTAS dilaksanakan secara bertahap. DJP menargetkan edukasi CTAS tahap pertama akan menjangkau 81.450 wajib pajak.

Hingga 4 September 2024, proses edukasi sudah menjangkau 26.544 wajib pajak atau 32,59% dari target tahap pertama.

Dia menjelaskan kegiatan edukasi pada tahap pertama masih dilaksanakan secara terbatas. Edukasi ini dilakukan dalam lingkup koneksi intranet dengan menggunakan aplikasi yang masih dalam bentuk purwarupa.

Sebelumnya, Dwi menyebut edukasi CTAS dilaksanakan secara oleh seluruh unit kerja sejak 12 Agustus 2024. Pada tahap awal, edukasi CTAS diprioritaskan kepada wajib pajak badan dengan status pengusaha kena pajak (PKP), dengan metode hands on.

DJP pun sedang mengembangkan metode edukasi melalui simulasi aplikasi yang berbasis internet agar cakupan wajib pajak teredukasi menjadi lebih luas.

Pemerintah menargetkan CTAS mulai diimplementasikan pada akhir tahun ini. CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis.

Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.