BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tegaskan Tak Punya Sistem yang Bisa Akses Data Rekening dan KK

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 September 2024 | 08.00 WIB
DJP Tegaskan Tak Punya Sistem yang Bisa Akses Data Rekening dan KK

Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan otoritas tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit (KK). Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (4/9/2024).

Pernyataan DJP tersebut merespons beredarnya informasi bohong atau hoaks mengenai implementasi coretax administration system . Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap hoaks yang mengatasnamakan otoritas.

"Mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek terkait informasi yang beredar, ya," bunyi keterangan DJP melalui akun media sosial.

DJP turut melampirkan foto hoaks yang beredar. Dalam hoaks itu tertulis peringatan bahwa coretax dapat mengakses informasi saldo dan mutasi nasabah bank. Adapun hoaks itu dibuat di Malang pada 23 Agustus 2024 yang ditujukan kepada wajib pajak badan dan orang pribadi.

Selain akses saldo dan mutasi nasabah, hoaks juga memuat informasi bahwa segala jenis transaksi yang menggunakan KTP dan NPWP di perbankan juga terekam oleh otoritas.

Melalui akun X, DJP menegaskan data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah data yang bersifat pribadi/milik pemilik rekening dan/atau kartu kredit. DJP pun tak punya sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit.

Selain hoaks mengenai coretax, ada pula ulasan terkait dengan PMK baru yang mengatur tata cara pembebasan PPN dan PPnBM bagi perwakilan negara asing. Ada juga ulasan lainnya perihal PPN rumah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100%.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Wajib Pajak Diimbau Tidak Terprovokasi

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih detail terkait dengan coretax dapat menghubungi KPP terdekat, akun X @kring_pajak, atau nomor telepon 1500200.

"Masyarakat agar tidak terprovokasi terkait dengan hal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," cuit DJP.

Sebagai informasi, pemerintah memang tengah bersiap menjalankan coretax pada akhir 2024. Coretax dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. DJP juga saat ini sedang melaksanakan serangkaian uji coba. (DDTCNews)

PPN Rumah DTP 100% Berlaku September 2024

Pemerintah memutuskan untuk memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100% hingga Desember 2024, dari semula hanya sebesar 50% untuk masa pajak Juli hingga Desember 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN rumah DTP 100% akan kembali diberikan mulai masa pajak September 2024. Menurutnya, Kemenkeu segera merilis revisi PMK 7/2024 yang mengatur insentif PPN rumah DTP tersebut.

"[Insentif PPN rumah DTP 100%] mulai 1 september. Ini [revisi PMK] sebentar lagi akan di-issued kok. Sudah siap," katanya. (DDTCNews)

Kemendagri Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan nilai jual alat berat yang menjadi dasar pengenaan pajak alat berat pada tahun ini.

Nilai jual alat berat (NJAB) dari setiap alat berat telah terlampir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 8/2024 yang diundangkan pemerintah pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

"NJAB ... ditetapkan berdasarkan harga pasar umum atas alat berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun 2023," bunyi Pasal 14 ayat (2) Permendagri 8/2024. (DDTCNews)

Supertax Deduction Sepi Peminat, Ini Kata Menteri Investasi

Fasilitas pemotongan pajak atau kegiatan vokasi alias supertax deduction ternyata masih sepi peminat. Permasalahannya ternyata para investor tidak mengetahui adanya fasilitas insentif tersebut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan dirinya mendapat informasi dari perusahaan-perusahaan di Singapura, bahwa ternyata para investor tersebut justru tidak mengetahui adanya fasilitas perpajakan.

“Waktu saya berbicara dengan perusahaan-perusahaan Singapura yang sudah berinvestasi di Indonesia, mereka enggak tahu ada (super deduction tax), mereka kaget. Sejak kapan? katanya,” tuturnya. (Kontan)

Kendaraan BBM Dikonversi Jadi Baterai Dapat Fasilitas Pajak

Kemendagri melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Fasilitas yang diberikan berupa dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan sebesar 0%.

Pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga berlaku atas kendaraan bermotor yang dikonversi dari berbahan bakar fosil menjadi berbasis baterai.

Dalam ketentuan sebelumnya, kendaraan bermotor fosil yang dikonversi menjadi kendaraan listrik berbasis baterai tidak termasuk kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas pengenaan PKB dengan dasar pengenaan pajak 0%. (DDTCNews)

BKPM Minta Tambahan Anggaran ke DPR untuk Tahun Depan

Kementerian Investasi/BKPM meminta anggaran belanja senilai Rp1,51 triliun pada tahun depan, di atas pagu pada RAPBN 2025 yang hanya senilai Rp681,88 miliar.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan pagu anggaran yang hanya senilai Rp681,88 miliar tersebut bakal menghambat upaya kementeriannya dalam mencapai target realisasi investasi pada tahun depan.

"Kalau dibandingkan dengan alokasi anggaran 2024 yang senilai Rp1,22 triliun, terdapat penurunan anggaran kurang lebih 44%. Jadi, mengalami penurunan yang sangat signifikan," ujarnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Indra Darma
baru saja
DJP bisa mendapatkan data perbankan termasuk mutasi, dari ILAP. Ini yg diakui oleh DJP. Jadi jangan kecele terhadap pernyataan DJP tidak bisa akses data mutasi bank.