Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap mengimplementasikan coretax administration system (CTAS).
DJP menyatakan CTAS hadir untuk memberikan kemudahan pelayanan perpajakan bagi semua wajib pajak. Menurut DJP, CTAS bakal menghadirkan pengalaman baru dalam mengakses administrasi perpajakan.
"Bersiaplah untuk merasakan kemudahan administrasi perpajakan yang belum pernah ada sebelumnya," bunyi keterangan foto yang diunggah DJP di Instagram, dikutip pada Sabtu (31/8/2024).
DJP menjelaskan CTAS akan mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu sistem yang efisien dan user-friendly. Layanan perpajakan tersebut antara lain registrasi, pelaporan, dan pembayaran.
Pemerintah tengah bersiap mengimplementasikan CTAS pada akhir tahun ini. CTAS dibangun untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP.
Saat ini, DJP telah selesai membangun CTAS dan sedang melaksanakan uji coba. Serangkaian uji coba ini meliputi functional internal testing (FIT), system integration testing (SIT), dan user acceptance testing (UAT).
CTAS direncanakan akan mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)