KEBIJAKAN PAJAK

Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Dian Kurniati
Minggu, 25 Agustus 2024 | 08.00 WIB
Komisi V DPR Minta Ketentuan Pajak untuk BUMDes Direlaksasi

Ketua Komisi V DPR Lasarus.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi V DPR meminta pemerintah untuk merelaksasi ketentuan pajak atas penghasilan badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai upaya untuk mengembangkan bisnis BUMDes di tiap-tiap daerah.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan pajak atas penghasilan BUMDes.

"Ini harus kita carikan solusinya. Jangan sampai nanti lebih berat bebannya daripada penghasilannya," katanya dalam rapat bersama pemerintah, dikutip pada Minggu (25/8/2024).

BUMDes sebagai entitas yang terpisah dari pemerintah desa wajib memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) layaknya badan usaha lainnya. Persyaratan pengajuan permohonan NPWP untuk BUMDes sama seperti pengajuan permohonan NPWP untuk badan.

BUMDes juga berkewajiban menyusun pembukuan terkait dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Pembukuan yang disusun oleh BUMDes ini terpisah dari pembukuan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Namun, pemerintah melalui PP 55/2022 mengatur BUMDes/BUMDesma berhak memanfaatkan skema PPh final UMKM selama 4 tahun pajak. Jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM dihitung sejak tahun pajak wajib pajak terdaftar.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan pemerintah terus berupaya membuat peraturan yang mendukung pengembangan BUMDes, termasuk soal pajak.

Bersama kementerian/lembaga lainnya, Kementerian Desa PDTT berupaya mencari kebijakan yang selaras dengan kebutuhan BUMDes sebagaimana diamanatkan UU Cipta Kerja.

"Terkait BUMDes, kami melakukan ikhtiar-ikhtiar lintas kementerian dan lembaga sehingga terdapat perlakuan-perlakuan khusus termasuk di antaranya adalah terkait dengan pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.