Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perubahan data pada KTP, termasuk nama, tidak akan tersinkronisasi secara otomatis dengan data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karenanya, jika wajib pajak melakukan perubahan data kependudukan maka dirinya perlu mengonfirmasinya ke kantor pajak.
Jika ada perubahan data nama misalnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar.
"Perubahan data nama tidak otomatis tersinkronisasi dengan data yang terdapat pada sistem DJP," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (22/8/2024).
Kring Pajak menjelaskan permohonan perubahan data dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan perubahan data dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung merupakan dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data.
Permohonan dapat disampaikan melalui 3 mekanisme, yakni secara langsung ke KPP terdaftar, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Permohonan perubahan data secara elektronik bisa juga dilakukan melalui Kring Pajak melalui layanan telepon 1500200 atau live chat pajak.go.id.
Perlu dicatat, perubahan data melalui Kring Pajak atau live chat pajak.go.id terbatas untuk perubahan alamat yang masih dalam satu wilayah KPP yang sama, email, nomor HP/telepon, status pernikahan, dan kebangsaan dgn sebelumnya dilakukan verifikasi data.
Jika permohonan memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada wajib pajak.
Namun, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP mengembalikan permohonan kepada wajib pajak secara langsung (untuk permohonan yang disampaikan secara langsung).
Kepala KPP atau KP2KP juga bisa mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses surat pengembalian permohonan yang pos, perusahaan jasa kurir dengan bukti dengan menyampaikan permohonan, untuk disampaikan melalui ekspedisi atau jasa pengiriman surat. (sap)