JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi taxpayer portal pada coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk menunjuk pihak tertentu dalam rangka menjalankan peran-peran tertentu.
Dengan adanya coretax, pihak yang ditugasi untuk melaksanakan kewajiban pajak tertentu tidak lagi perlu lagi meminjam akun DJP Online milik wajib pajak.
"Kalau sekarang kan yang masuk [ke DJP Online] hanya wajib pajak, kalau ada konsultan pajak masuknya sebagai wajib pajak. Nanti enggak, ada role dalam taxpayer portal. Ada role sebagai penyusun SPT, penandatangan SPT, dan pemilik SPT," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, dikutip Kamis (22/8/2024).
Agar konsultan pajak atau pihak lain mendapatkan akses untuk melaksanakan suatu role, wajib pajak pemilik akun perlu meregistrasikan pihak-pihak yang bakal bertugas untuk melaksanakan role dimaksud.
"Jadi role-role itu akan ada, didaftarkan dulu tuh, diregistrasi. Misal, saya konsultan pajak role-nya apa, oh hanya membuat SPT," ujar Iwan.
Hadirnya fitur pemberian role ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan akun milik wajib pajak. Lewat fitur ini, hanya pengurus yang memiliki hak akses secara penuh atas akun dimaksud.
Seperti diketahui, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan atau melakukan deployment coretax pada Desember 2024. Coretax telah dikembangkan Ditjen Pajak (DJP) sejak 2018 seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.
Adapun yang dimaksud dengan taxpayer portal adalah portal khusus yang nantinya bakal menggantikan DJP Online. Wajib pajak nantinya bisa mengakses layanan-layanan pajak yang dibutuhkan lewat portal tersebut.
Seluruh aplikasi yang selama ini terpencar dalam berbagai aplikasi seperti e-registrasi dan e-faktur akan dilebur menjadi 1 ke dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak hanya membutuhkan 1 akun untuk mengakses seluruh layanan pajak dari DJP. (sap)