Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, faktur pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal dan material.
Faktur pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan yang diatur dengan peraturan dirjen pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.
“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),” bunyi Pasal 1 nomor 23 UU PPN, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paling sedikit memuat:
Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PER-3/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:
Apabila faktur pajak tidak memenuhi persyaratan normal maka dianggap merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bisa dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak lengkap merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Sementara itu, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material jika berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Jika faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, tetapi keterangan yang tercantum tidak sesuai dengan kenyataan maka faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut tidak memenuhi syarat material. (rig)