ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal dan Material, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 22 Agustus 2024 | 16.30 WIB
Faktur Pajak Harus Penuhi Syarat Formal dan Material, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak untuk setiap transaksi. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, faktur pajak yang dibuat harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Faktur pajak memenuhi persyaratan formal jika diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN atau persyaratan yang diatur dengan peraturan dirjen pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

“Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),” bunyi Pasal 1 nomor 23 UU PPN, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak harus dicantumkan keterangan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau JKP yang meliputi:
    - nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
    - nama dan alamat, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh;
  3. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  4. PPN yang dipungut;
  5. PPnBM yang dipungut;
  6. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
  7. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PER-3/PJ/2022, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dalam hal:

  1. e-faktur tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (2) PER-3/PJ/2022;
  2. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau
  3. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam PER-3/PJ/2022.

Apabila faktur pajak tidak memenuhi persyaratan normal maka dianggap merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap. PKP yang membuat faktur pajak tidak lengkap bisa dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang tidak lengkap merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Sementara itu, faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak memenuhi persyaratan material jika berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP dan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Jika faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar PPN-nya, tetapi keterangan yang tercantum tidak sesuai dengan kenyataan maka faktur pajak atau dokumen tertentu tersebut tidak memenuhi syarat material. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.