KEBIJAKAN PAJAK

DJP Punya Sistem untuk Cegah Daluwarsa Penagihan, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Agustus 2024 | 15.30 WIB
DJP Punya Sistem untuk Cegah Daluwarsa Penagihan, Ini Kata Sri Mulyani

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki sistem guna mencegah terjadinya daluwarsa penagihan atas tunggakan pajak.

Melalui sistem tersebut, DJP bisa memonitor tunggakan-tunggakan yang akan daluwarsa penagihan. Data dari sistem tersebut juga menjadi landasan bagi DJP untuk mengambil tindakan atas tunggakan dimaksud.

"Pengawasan mengenai mekanisme tracking daluwarsa dan langkah yang harus dilakukan untuk mencegahnya, itu sudah dilakukan. Di sini termasuk early warning, jangan sampai tinggal seminggu baru ketahuan. Ini ada 2 tahun, 1 tahun, 6 bulan, dan 2 bulan," katanya, Rabu (21/8/2024).

Tak hanya mencegah daluwarsa penagihan, lanjut Sri Mulyani, sistem tersebut juga bermanfaat untuk mencegah pelanggaran hukum oleh petugas pajak.

"Jangan sampai sudah daluwarsa baru oh (baru sadar), ataukah ini moral hazard, dibiarkan daluwarsa di mana kemudian wajib pajak dengan fiskusnya melakukan kongkalikong," tuturnya.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti tingginya piutang pajak yang sudah daluwarsa dan tak berhasil ditagih.

Merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2023, tercatat ada 187 ketetapan pajak senilai Rp461,78 miliar yang sudah daluwarsa, tetapi belum dilakukan penagihan dengan optimal.

Secara terperinci, terdapat 76 ketetapan senilai Rp126,73 miliar yang belum dilakukan tindakan penagihan. Selanjutnya, ada 13 ketetapan senilai Rp5,66 miliar yang baru dilakukan tindakan penagihan lewat surat teguran.

Terakhir, tercatat ada 98 ketetapan pajak senilai Rp329,38 miliar yang sudah diterbitkan surat paksa tetapi belum dilakukan penyitaan aset.

"Hal tersebut mengakibatkan…DJP kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp461,78 miliar yang daluwarsa penagihan," tulis BPK dalam LHP 2023.

Berkaca pada kondisi ini, DJP diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang-piutang macet yang belum daluwarsa penagihan. Piutang tersebut perlu ditagih secara aktif sesuai dengan ketentuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.