PMK 32/2024

Diganti, Aturan Bebas Bea Masuk Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Dian Kurniati
Kamis, 08 Agustus 2024 | 10.00 WIB
Diganti, Aturan Bebas Bea Masuk Alat Pencegahan Pencemaran Lingkungan

Ilustrasi. Kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 32/2024 terkait dengan pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan/atau bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Mulai berlaku pada 4 Agustus 2024, PMK 32/2024 menggantikan PMK 101/2007.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pembebasan bea masuk diberikan untuk mendukung pencegahan pencemaran lingkungan. Badan usaha diharapkan terlibat dalam upaya menjaga kelestarian alam.

"Diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia," katanya, Kamis (8/8/2024).

PMK 32/2024 diterbitkan agar regulasi fasilitas pembebasan bea masuk sejalan dengan perkembangan teknologi dan informasi. Melalui peraturan ini, pemerintah salah satunya menyederhanakan proses bisnis importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Dia menjelaskan terdapat beberapa pokok perubahan yang harus dipahami oleh importir, antara lain terkait dengan objek dan subjek penerima fasilitas, pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.

Objek penerima fasilitas ini meliputi peralatan, yaitu instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah. Kemudian, ada bahan, yaitu semua bahan fisika, bahan biologi, dan/atau bahan kimia habis pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.

Sementara subjek penerima fasilitas merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Indonesia. Badan hukum ini adalah badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah seperti manufaktur; kegiatan usahanya menimbulkan limbah seperti rumah sakit atau laboratorium; atau kegiatan usahanya khusus pengolahan limbah.

Impor peralatan dan/atau bahan – baik dari luar daerah pabean maupun melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus – dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Impor oleh pihak ketiga tersebut dapat dilakukan dalam hal badan usaha tidak dapat melakukan importasi langsung yang dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Permohonan pembebasan bea masuk dapat diajukan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor Bea dan Cukai setempat dengan memaksimalkan Portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

"Agar memperoleh pembebasan bea masuk, permohonan harus dilampiri rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya.

Apabila penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lama 5 jam kerja (jika permohonan diajukan secara elektronik) atau 1 hari kerja (jika permohonan diajukan secara manual).

Sebagai informasi kembali, terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC telah menerbitkan buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC. Simak ‘Dengan Buku Panduan dari DDTC, Pilih Insentif Perpajakan yang Cocok’.

Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.