KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Dian Kurniati
Senin, 05 Agustus 2024 | 16.00 WIB
Pemerintah Simulasikan Dampak Kenaikan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kemenko Perekonomian menyatakan pemerintah telah membuat simulasi mengenai dampak kenaikan tarif PPN menjadi 12%.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025 telah diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelum diterapkan, pemerintah melakukan simulasi mengenai keuntungan dan kerugiannya.

"Sudah kami simulasikan plus-minusnya. Kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha," katanya, Senin (5/8/2024).

Susiwijono menuturkan pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Terlebih, pemerintah juga telah menerima usulan dari Kadin Indonesia agar rencana kebijakan ini dikaji ulang demi melindungi daya beli masyarakat.

Dia menjelaskan simulasi yang telah dilakukan, misalnya mengenai potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sebesar 1 poin persen. Dengan realisasi PPN yang sekitar Rp730 triliun, artinya tambahan penerimaan pajaknya akan sekitar Rp70 triliun.

Namun, lanjutnya, potensi tambahan penerimaan tersebut juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kemampuan bisnis dan konsumsi masyarakat.

"Tinggal disandingkan saja. Masih dikaji. Kalau secara aturan kan memang harus jalan di 1 Januari [2025]," ujarnya.

Susiwijono sebelumnya menyatakan penyusunan RAPBN 2025 telah memperhitungkan rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan pemerintah ketika merancang postur RAPBN 2025.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% sudah berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.