Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading) menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan fenomena downtrading terjadi sebagai dampak dari kenaikan tarif cukai rokok. Menurutnya, downtrading dapat terjadi karena daya beli masyarakat tidak mampu mengimbangi kenaikan tarif cukai.
"Karena tarif [cukai] naik terus, downtrading tidak bisa dihindari. Kecuali tarif naik, daya beli naik, tidak akan ada downtrading," katanya, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Nirwala mengatakan downtrading merupakan fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).
Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3.
Meski demikian, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1.
"Ini karena orang yang sudah lama merokok, akan sulit untuk berhenti. Makanya mereka beralih ke rokok yang lebih murah," ujarnya.
Realisasi cukai pada semester I/2024 tercatat senilai Rp101,79 triliun atau setara 41,37% dari target Rpp246,08 triliun. Realisasi ini mengalami kontraksi 3,88% (yoy).
Khusus CHT, realisasinya senilai Rp97,84 triliun atau terkontraksi 4,43%. (sap)