Ilustrasi. Gedung BPK.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kementerian Keuangan dan Bendahara Umum Negara (BUN) 2023.
Meski kembali memberikan opini WTP, BPK menyoroti sejumlah permasalahan perihal perpajakan dan pengelolaan program cadangan pangan pemerintah (CPP).
"Terdapat PPh dan PPN terindikasi kurang disetorkan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan sebesar Rp5,82 triliun dan potensi sanksi administrasi sebesar Rp341,80 miliar," kata Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dikutip pada Jumat (2/8/2024).
Guna mengatasi masalah tersebut, BPK merekomendasikan Ditjen Pajak (DJP) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan berjenjang, termasuk melakukan penelitian atas indikasi kekurangan atau potensi penerimaan pajak.
Sementara itu, ketika memeriksa laporan keuangan BUN 2023, BPK juga mencatat pengelolaan program CPP beras dan jagung pada tahun lalu masih belum memadai.
BPK pun merekomendasikan menteri keuangan untuk berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) guna menyelesaikan kewajiban pemerintah kepada Perum Bulog atas penyaluran beras dan jagung pada 2023 yang belum dibayar.
Menanggapi temuan dan rekomendasi BPK tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rekomendasi dari BPK akan menjadi bahan kementerian untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
"Kami tidak menganggap rekomendasi dan temuan itu sebagai gangguan. Tentu, kami melaksanakan rekomendasi dari BPK sebagai wujud keseriusan kami di dalam mengelola keuangan negara yang akuntabel," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam LHP setidaknya dalam waktu 60 hari setelah LHP dimaksud diterima. (rig)