PP 28/2024

Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Dian Kurniati
Rabu, 31 Juli 2024 | 09.00 WIB
Perbekalan Kesehatan Tertentu Dapat Diberikan Insentif Fiskal

Ilustrasi. Dokter Spesialis Orthopaedi M. Satrio Nugroho Magetsari merapikan alat bantu operasi robotik usai mengoperasi pasien di Rumah Sakit Melinda 2 di Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 28/2024 tentang Kesehatan, yang salah satunya mengatur pemberian insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 914 PP 28/2024 menyatakan menteri kesehatan dapat menetapkan perbekalan kesehatan tertentu yang menjadi prioritas kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga dapat memberikan insentif terhadap perbekalan kesehatan tertentu tersebut.

"Pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 914 ayat (2) PP 28/2024, dikutip pada Rabu (31/7/2024).

PP 28/2024 mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Pengelolaan perbekalan kesehatan ditujukan untuk memenuhi ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, baik pada kondisi normal maupun kondisi kejadian luar biasa (KLB), wabah, dan bencana.

Hal ini sejalan dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Dalam PP ditegaskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan kesehatan yang meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian.

Dalam rangka pengelolaan perbekalan kesehatan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat membentuk fasilitas pengelolaan kefarmasian.

Fasilitas pengelolaan kefarmasian ini merupakan sarana pengelola sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lain milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan perbekalan kesehatan nantinya akan diatur dengan peraturan menteri kesehatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.