Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali menegaskan komitmen pengendalian gratifikasi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengendalian gratifikasi diperlukan untuk membangun kepercayaan para pemangku kepentingan dan masyarakat. DJBC pun meminta dukungan masyarakat, terutama pengguna jasa, untuk mendukung pengendalian gratifikasi.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen Bea Cukai dalam upaya pengendalian gratifikasi, kami mengimbau kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat, utamanya pengguna jasa Bea Cukai, agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," katanya, dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Encep mengatakan DJBC berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dengan menjaga integritas, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi. DJBC sebagai bagian dari Kemenkeu juga telah melakukan berbagai upaya pengendalian gratifikasi.
Beberapa langkah yang dilaksanakan antara lain membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), diseminasi pesan antikorupsi melalui berbagai kanal, sosialisasi internal dan eksternal, identifikasi dan pemantauan titik rawan gratifikasi, serta apresiasi kepada pelapor gratifikasi.
Pengendalian gratifikasi pada DJBC termasuk dalam salah satu program terobosan inisiatif strategis (IS) pengendalian titik rawan integritas pada program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) 2017-2020.
Dia menjelaskan DJBC melanjutkan upaya perbaikan tersebut dengan melaksanakan program PRKC Berkelanjutan (PRKCB) yang dimulai pada 2021 dan direncanakan selesai pada 2024. Salah satu program inisiatif strategis pada PRKCB yakni penguatan integritas yang berfokus pada penguatan model 3 lini terintegrasi yang termasuk di dalamnya gratifikasi.
Melalui PMK 227/2021, disebutkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
Apabila menjumpai indikasi gratifikasi, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke sistem aplikasi pengaduan daring pada wise.kemenkeu.go.id dan http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html; email [email protected]; telepon Bravo Bea Cukai pada (021) 1500 225; atau menyampaikan secara langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di setiap Kantor DJBC.
Encep menyebut pengaduan dapat ditindaklanjuti apabila memiliki bukti dukung serta memenuhi lima unsur yaitu menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan; menjelaskan tempat kejadian pelanggaran; menjelaskan kapan kejadian pelanggaran; menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran; dan menjelaskan bagaimana pelanggaran dilakukan.
"Pengendalian terhadap gratifikasi adalah komitmen kami dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional. Jangan ragu melaporkan dugaan pelanggaran terkait gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai Bea Cukai ke saluran pengaduan yang tersedia," ujarnya. (sap)