REFORMASI PAJAK

Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Dian Kurniati
Jumat, 26 Juli 2024 | 15.00 WIB
Piloting Coretax System akan Libatkan Wajib Pajak, DJP Masih Persiapan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan uji coba atau piloting sebelum mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan piloting CTAS direncanakan juga melibatkan beberapa wajib pajak. Namun, masih terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan.

"Kami harus menyiapkan dari sisi aplikasinya, sarana-prasarana, security-nya," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Iwan mengatakan persiapan implementasi CTAS berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Nantinya, DJP juga bakal melibatkan beberapa wajib pajak dalam piloting CTAS.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan CTAS telah siap digunakan secara luas oleh wajib pajak. Menurutnya, piloting diutamakan akan melibatkan wajib pajak besar yang biasanya memiliki kewajiban perpajakan lebih kompleks.

"Intinya wajib pajak-wajib pajak yang terkait dengan agak complicated, menurut saya, misalnya wajib pajak besar karena dia nanti akan heavy menggunakan aplikasi," ujarnya.

CTAS adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Pengembangan CTAS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018.

DJP berencana menerapkan atau melakukan deployment atas CTAS pada akhir 2024. Adapun saat ini, sedang dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap CTAS.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyebut implementasi CTAS akan langsung mencakup 21 proses bisnis. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligencedocument management systemdata quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.