Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menyusun insentif pajak bagi investor family office.
Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif pajak ini membutuhkan diskusi lintas kementerian/lembaga. Menurutnya, kebijakan soal insentif pajak untuk family office juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pajak internasional.
"Kalaupun di sini nanti ada kekhususan mengenai perlakuan dari family office, prinsip tetap harus comply dengan standar-standar yang ada di fiscal policy committee-nya OECD," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).
Susiwijono menuturkan pemerintah Indonesia dalam menyusun kebijakan pajak selalu mengacu pada prinsip dan best practice di OECD. Terlebih, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.
Dia menjelaskan OECD memiliki 26 komite, termasuk komite khusus mengenai kebijakan fiskal. Komite-komite ini akan menentukan daftar perubahan regulasi dan reformasi yang harus diadopsi Indonesia.
Menurutnya, proses aksesi menjadi anggota OECD akan membuat kebijakan fiskal Indonesia sejalan dengan kebijakan di negara OECD lainnya. Misal, yang terbaru mengenai rencana implementasi pajak minimum global.
"Salah satu pasti isunya nanti pengenaan global minimum tax. Itu kami sedang akan diskusikan, kami sudah bahas juga dengan teman-teman persiapannya," ujarnya.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan dirinya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai membahas skema insentif pajak yang akan diberikan kepada investor family office.
Dia menyebut pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi investor family office sehingga layak mendapatkannya. Selain soal nilai investasi, aspek yang turut diatur ialah jumlah pegawai minimum pada sebuah family office.
Kajian teknis mengenai family office, termasuk soal insentif pajaknya, ditargetkan rampung Oktober 2024 atau sebelum periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf berakhir. (rig)