Informasi yang disampaikan DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan adanya waktu layanan e-faktur pada besok, Sabtu (20/7/2024).
Waktu henti (downtime) layanan akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Waktu henti dilakukan sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan e-faktur desktop versi 4.0, e-faktur web based, serta e-nofa.
“Pengusaha kena pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir,” bunyi PENG-18/PJ.09/2024, dikutip pada Jumat (19/7/2024).
Aplikasi e-faktur desktop versi 4.0 dapat digunakan besok sejak pemberitahuan downtime berakhir. Pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah downtime berakhir. Simak ‘Sudah Bisa Download Installer e-Faktur 4.0, Dipakai Setelah Downtime’.
“Aplikasi e-faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 diluncurkan,” tulis DJP masih dalam pengumuman tersebut.
DJP mengingatkan untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-faktur) pengusaha kena pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan). Adapun back-up dilakukan dengan tetap memperhatikan 2 hal.
Pertama, pengusaha kena pajak perlu menyalin database (folder db) pada aplikasi lama (versi 3.2) dan dipindahkan dalam folder aplikasi e-faktur terbaru (versi 4.0). Kedua, pengusaha kena pajak perlu memastikan proses back-up sampai selesai dan fail back-up berhasil di-generate oleh sistem.
“Pada saat implementasi aplikasi e-faktur desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, pengusaha kena pajak wajib pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tulis DJP dalam pengumuman tersebut.
Simak beberapa ulasan terkait dengan e-faktur di sini. (kaw)